Mempelajari Persoalan Riba dalam Pengajian HMC Bekasi November

Untuk kedua kalinya aku mengikuti pengajian rutin Hijabers Mom Community (HMC) Bekasi. Pengajian kali ini mengambil tempat di Mesjid Adz Dzikra Galaxy tepatnya di depan Grand Galaxy Park atau yang lebih dikenal dengan GGP. Lokasi mudah dijangkau dengan kendaraan pribadi dan sekitar jam 9 lewat aku datang dengan memakai gamis warna dan jilbab warna senada dengan motif bunga. Memang untuk dresscode pengajian kali ini adalah touch of blue dan alhasil di hari itu, Rabu (9/11) sudut masjid dipenuhi busana muslimah cantik dari para momy HMC Bekasi.
 
Ustad Syamsul - docpri
Pengajian kali ini dipandu oleh mom Selly yang mungil cantik dan dibuka dengan pembacaan surat Al-Baqarah ayat 275-276 oleh mom Chaera Lee dan  Fenny untuk sari tilawahnya serta materi diisi oleh ustad Syamsul Falah Mec yang membawakan tema “Bagaimana Mengelola Keuangan Keluarga dengan Syariah”. Sebagai pengantar, disebutkan bahwa Islam adalah agama yang sempurna dan ada dalam Surat Al Maidah ayat 3 bahwa “Pada hari ini telah kusempurnakan untuk kamu agamamu dan telah kucukukan kepadamu nikmat-Ku dan telah Kuridhoi Islam itu menjadi agamamu” dimaknakan sebagai sebuah dalil FIX atau pasti yang tidak boleh diragukan. Islam hadir sebagai ajaran, sistem, pedoman, panduan segala yang ada di dalam kehidupan dan mengatur dengan sedetailnya apa yang haram dan halal. Allah SWT Maha Mengetahui dan ingin kita selamat di dunia dan akhirat dengan berpedoman pada Al Quran. Kehidupan kita di dunia ini hanya sebentar, 1 hari di dunia sama dengan 100 hari di akhirat.

Persoalan Riba dalam Kegiatan Ekonomi
mom Ratna Dewi - docpri
Segala urusan muamalah amaliah jika dihitung dan dipresentasekan dalam kehidupan adalah urusan ekonomi financial dan menurut survey yang disebutkan mom Ratna Sari Dewi, SE, MFM bahwa 84% pengelola keuangan adalah perempuan. Perempuan adalah mahkotanya keluarga, diharapkan mampu dapat memegang amanah dalam mengelola keuangan keluarga dengan cara yang sudah ditentukan dalam syariat Islam agar menjauhkan keluarga dari pintu neraka. Sedari kita bangun tidur di pagi hari kita sudah melakukan aktifitas ekonomi, mulai dari membeli sayur, beraktivitas bisnis dengan teman atau usaha sampai ketemu malam hari lagi. Segala aktivitas perdagangan, ekonomi, keuangan adalah bagian dari ibadah dan semua itu tergantung masing-masing pribadinya menjalankan.

Untuk itu segala yang kita lakukan harus mengingat pedoman Al-Quran untuk menjauhkan dari yang haram. Sesuai surat Al-Baqarah ayat 168 yang mengingatkan kita untuk “Makanlah yang Halal dan Baik yang sesuai syariat Islam”. Ustad Syamsul F., menuturkan bahwa “Urusan halal dan haram sudah ada ketentuannya yang datang dari Allah dan itu tidak bisa dikarang sendiri oleh manusia dan harus ada keyakinan sendiri dari kita sebagai umat Islam bahwa semua itu benar sudah diatur oleh Allah”.

docpri
Dalam ajaran Islam ada asas-asas dalam mengelola keuangan, antara lain:
  1. Asas Tabadul Manafi - Pertukaran keuntungan. Contohnya sistem barter dengan menukar barang sebagai manfaat
  2.  Asas Pemerataan – Untuk menghindari penimbunan kekayaan di sebagian orang
  3. Asas ‘an Tarodhin – Asas kerelaan
  4. Asas Keadilan
  5. Asas ‘Adamul Gharar – Tidak menyembunyikan sesuatu
  6. Asas Albirru Wataqwa – Saling tolong menolong dalam kehidupan
  7. Asas Musyarokah – Asas musyawarah
Inti dari semua kegiatan ekonomi adalah niat dan motif atau biasa disebut akad. Akad diawal kegiatan ekonomi sangat menentukan kedepannya akan menjadi riba atau tidak. Dalam akad jual beli sifatnya mengikat dan tidak boleh ada perubahan sampai akhir prosesnya. Hal ini disebabkan karena dalam Islam uang bukanlan komoditi melainkan hanya alat tukar sedangkan di jaman sekarang (konvensional) uang bersifat komoditi. Beberapa prinsip dasar yang harus dipenuhi dalam akad atau transaksi keuangan dalam Islam:
  • Tidak mengandung RIBA. Riba adalah akad pinjam meminjam yang kelebihan atau ada penambahan manfaat dalam prosesnya. Transaksi karena pinjam meminjam, akadnya riba dan kelebihannya itu juga riba. Versi mudahnya untuk dimengerti adalah JANGAN dibiasakan menjanjikan sesuatu ketika melakukan pinjam meminjam, sekecil apapun.Sebagai contoh kalau ibu rumahtangga meminjam sesuatu kepada tetangga, cukup janjikan saja untuk mengembalikan sesuai yang dipinjam. Tidak perlu ada embel-embel janji mau kasih sesuatu lainnya. Itu termasuk RIBA. Kalau ingin memberika sesuatu ya cukup berikan saja ketika mengembalikan apa yang dipinjam tidak perlu dijanjikan ketika meminjam.
  • Tidak ada unsur penipuan (GHARAR)
  • Tidak ada unsur perjudian (MAYSIR)
  • Tidak boleh ada unsur mudharat
  • Tidak boleh terjadi kedzaliman
  • Tidak ada unsur yang diharamkan
Bagaimana dengan mempatok persenan dalam bisnis? Persenan diperbolehkan dalam jual beli dan halal selama ada keridhoan dan keiklasan dalam akad.

Bagaimana jika kerjasama dalam usaha dengan patungan modal dan mengalami kerugian? Dalam Islam ditetapkan bahwa jika mengalami KERUGIAN dalam usaha bersama, maka Kerugiannya ditanggung bersama sesuai jumlah modal yang dikeluarkan masing-masing pihak. Lain halnya dengan KEUNTUNGAN, keuntungan bisa ditentukan sesuai Perjanjian di awal meski tidak sesuai modal yang dikeluarkan tapi selama itu ada perjanjian dan keiklasan maka disitulah Keuntungan.

Bagaimana dengan profesi Marketing dan Komisi? Dalam Islam menurut Ustad Syamsul pekerjaan Marketing diperbolehkan dan Komisi juga diperbolehkan karena bagian dari Ju’alah yang artinya janji atau komitmen (iltizam) untuk memberikan imbalan (reward/’iwadh) tertentu atas pencapaian yang telah dilakukan.

Bagaimana jika ternyata yang dilakukan sudah terlanjur Riba karena sebelumnya tidak tahu? Barangnya tidak najis hukumnya, yang dosa adalah perlakuan kita dalam kegiatan ekonomi tersebut. Untuk itu sebaiknya minta akad/perjanjian ulang atau segera dituntaskan/lunasi. Setelah itu lakukanlah TAUBATAN NASUHA dan jangan diulangi lagi.

Bank Syariah Artha Madani Mendukung Sistem Syariah dalam Programnya

Bank Syariah Artha Madani menjadi sponsor pengajian HMC Bekasi di November ini dan memberikan sedikit perkenalan di akhir acara yang disampaikan oleh Yulita Wibowo atau yang akrab dikenal sebagai mom Ita di HMC Bekasi. BS. Artha Madani pusatnya berada di Bekasi dan sudah mempunyai dua (2) cabang di Cikarang dan Cikampek.

BS. Artha Madani yang sudah memegang 5 Penghargaan dari Info Bank Awards ini mempunyai berbagai macam produk untuk funding, investasi, pembiayaan dan financing. Yang ditawarkan kepada para mom kali itu adalah Deposito Syariah Madani, Pembiayaan Paket Umroh dan Pembukaan Rekening. Untuk yang mau bergabung Deposito Syariah Madani dan Paket Umroh mendapatkan bonus tas cantik dan untuk pembukaan rekening mendapatkan gelas. Ternyata para mom HMC Bekasi banyak yang berminat termasuk aku.
 
MOU BSAM & Ahza Wisata - docpri
Di akhir acara berlangsung penandatanganan MOU kerjasama paketan umron BS.Artha Madani dengan AHZA Wisata yang ternyata Direkturnya adalah mom Chae (Nurhaerani, S.Sos) yang cantik. Paketan umroh atau haji diperbolehkan dalam Islam dengan fatwa ijaroh multi jasa dan begitu pula dengan sistem mencicilnya meski berangkat duluan itu diperbolehkan karena dengan akad atau perjanjian.
 
mom HMC Bekasi
Alhamdullilah dan bersyukur banget bisa datang ke pengajian HMC Bekasi November ini. Banyak ilmu yang didapat, silaturahim dan mendapat saudara muslimah yang cantik-cantik.
–RGP-

Comments

  1. wah penting banget nih Res. Belum lama juga aku dan beberapa teman abis ngebahas soal ini. Makasih yaaa pencerahannya :)

    ReplyDelete
    Replies
    1. Iya ka. Byak hal kecil yg tnpa kita sadari tyta riba. Becarefull dgn perjanjian ka.
      Makasi udah mampir

      Delete
  2. berarti jangan asal obral janji ya. Sekecil apapun bakal diminta pertanggungjawabannya. Kalau ada pengajian lagi, materinya share juga ya mba

    ReplyDelete
    Replies
    1. iya say, hati2 berucap lisan intinya. Insyallah dishare kalau memang bisa bermanfaat utk yang lain

      Delete

Post a Comment