#UtamakanK3, Jangan Abaikan Keselamatan Kerja Konstruksi dan Sekitar

Pernah gak sich kalian ngeliat gedung yang sedang dibangun penuh berisi pekerja konstruksi wara wiri? Pernah terbayang nggak resiko yang mereka (pekerja) hadapi ketika bekerja membangun gedung sekian lantai yang sangat tinggi, yang terkadang kita lihat beberapa pekerja bekerja tanpa helm pelindung atau peralatan pelindung lainnya? Ternyata banyak sekali potensi bahaya yang bisa didapatkan oleh pekerja konstruksi.
 
docpri

Kecelakaan kerja terbesar terjadi di sektor konstruksi sebesar 32%, sesuai dengan informasi yang disampaikan oleh Dr.Ir. Darda Daraba, M.Si sebagai Direktur Bina Penyelenggaraan Jasa Konstruksi pada talkshow tentang Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3). Untuk mengenal sekilas tentang yang erat kaitannya dengan pekerjaan dan pekerja konstruksi, blogger diundang dalam talkshow K3 yang diadakan oleh Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (KemenPUPR) di JCC Senayan, ruang Merak I pada 11 November lalu.


Potensi Bahaya Kecelakaan Kerja Konstruksi
Dampak kecelakaan kerja ada tiga (3) levelnya yang biasanya disebabkan karena tidak memperhitungkan dengan teliti faktor K3. Di level Mikro, kecelakaan kerja berpengaruh terhadap sumber daya manusianya baik pekerja maupun masyarakat yang tinggal dan beraktifitas di sekitar konstruksi seperti cidera, luka bahkan berujung pada kematian. Kecelakaan kerja di level mikro juga menyebabkan biaya atau pengeluaran yang semakin besar dan tertundanya proyek konstruksi. Pada level Meso artinya akan mempengaruhi prestasi dan kinerja perusahaan. Untuk di level Makro  mengakibatkan competitiveness Index Indonesia rendah (menempati peringkat 37 tahun 2015).
 
contoh kecerobohan - doc.brilio
Tanpa disadari kecelakaan kerja bisa terjadi karena hal kecil dan terkadang sepele. Sebagai contoh membuang sampah sembarangan di lingkungan konstruksi (membuang kulit pisang atau botol sisa oli), bisa menyebabkan orang lain dalam lingkungan konstruksi mengalami kecelakaan kerja bahkan hingga fatal yaitu kematian. Peralatan pelindung pekerja yang sesuai standar seharusnya tidak boleh diabaikan, untuk mencegah dan meminimalisir potensi bahaya kerja bagi pekerja maupun untuk orang di sekitar lingkungan konstruksi.
 
Pembicara talkshow K3 - docpri


Disebutkan oleh Darda Daraba bahwa ada dua (2) faktor utama penyebab kecelakaan kerja konstruksi, yaitu perilaku yang tidak aman dan kondisi yang aman bagi pekerja:
1. Perilaku yang tidak aman dan berbahaya bagi pekerja (Unsafe Action)
·         Tidak melaksanakan prosedur kerja dengan baik
·         Mengerjakan pekerjaan yang tidak sesuai skill atau ketrampilan
·         Bekerja sambil bercanda dan bersenda gurau
       2. Kondisi Tidak Aman (Unsafe Condition)
·         Alat pelindung diri (APD) tidak sesuai dengan standar
·         Kebisingan di tempat kerja
·         Tempat kerja yang tidak memenuhi standar K3

Yang terus ditekankan dan perlu diingat bahwa kecelakaan kerja sesungguhnya tidak hanya menimpa pekerja saja, masyarakat di sekitar lingkungan konstruksi pun bisa menjadi korban. Runtuhnya Fly Over Grogol di Jakarta dan runtuhnya Crane di Pasific Place-SCBD (Sudirman Central Business Distric) di Jakarta adalah beberapa kasus kegagalan konstruksi dan kecelakaan  kerja. Runtuhnya Crane di Pasific Place-SCBD pada tahun 2007 menelan korban selain pekerja juga mengakibatkan salah satu pengendara motor tewas dan sebuah mobil Toyota Avanza rusak parah tertimpa crane.

Kebijakan K3
Untuk meminimalisir potensi bahaya kecelakaan dan penyakit atau hingga Zero Accident, KemenPU mengharuskan setiap penyedia jasa dan kontraktor untuk menyiapkan RK3K (Rencana K3 Kontrak), perincian biaya K3 dan ahli/petugas K3. RK3K adalah dokumen lengkap rencana penyelenggaraan SMK3 (Sistem Manajemen K3) Konstruksi Bidang PU dan merupakan satu kesatuan dengan dokumen kontrak suatu pekerjaan konstruksi, yang dibuat oleh Penyedia Jasa dan disetujui oleh Pengguna Jasa, untuk selanjutnya dijadikan sebagai sarana interaksi antara Penyedia Jasa dengan Pengguna Jasa dalam penyelenggaraan SMK3 Konstruksi Bidang PU. RK3K muncul memang untuk perencanaan K3 yg baik bagi pekerja dan lingkungan sekitar.

Untuk meminimalisir potensi bahaya kecelakaan dan penyakit atau hingga Zero Accident, KemenPU mengharuskan setiap penyedia jasa dan kontraktor untuk menyiapkan RK3K (Rencana K3 Kontrak), perincian biaya K3 dan ahli/petugas K3. RK3K adalah dokumen lengkap rencana penyelenggaraan SMK3 (Sistem Manajemen K3) Konstruksi Bidang PU dan merupakan satu kesatuan dengan dokumen kontrak suatu pekerjaan konstruksi, yang dibuat oleh Penyedia Jasa dan disetujui oleh Pengguna Jasa, untuk selanjutnya dijadikan sebagai sarana interaksi antara Penyedia Jasa dengan Pengguna Jasa dalam penyelenggaraan SMK3 Konstruksi Bidang PU. RK3K muncul memang untuk perencanaan K3 yg baik bagi pekerja dan lingkungan sekitar.
“Keselamatan adalah Hakekat Kehidupan”
Djoko Kirmanto, Mantan Menteri Pekerjaan Umum

Mantan Menteri Pekerjaan Umum, Dr.Ir.Djoko Kirmanto,Dipl.,HE bersama Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Menakertrans) dan Ketua Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi Nasional (LPJKN) pada 12 Februari 2009 menandatangani Kebijakan dan Pakta Komitmen K3. Ada Pemantauan dan Evaluasi yang dilakukan secara periodik menggunakan tools yang disusun dan dikembangkan oleh Subdit Konstruksi Berkelanjutan, Direktorat Bina Penyelenggaraan Jasa Konstruksi dan a da reward bagi yang menerapkan SMK3. SMK3 Konstruksi Bidang PU adalah Bagian dari sistem manajemen organisasi pelaksanaan pekerjaan konstruksi dalam rangka pengendalian resiko K3 pada setiap pekerjaan konstruksi bidang Pekerjaan Umum. Agar penerapan SMK3 di perusahaan berhasil, diperlukan personil-personil yang memiliki pemahaman dan kompetensi mengenai penerapan. Untuk itu Pelatihan Ahli K3 Umum (Keselamatan dan Kesehatan Kerja) yang merupakan program dari Kemenakertrans RI diperlukan dengan tujuan agar peserta training akan mampu melaksanakan pembinaan operasional K3 di perusahaan sesuai perundang-undangan yang berlaku.

 
Kebijakan K3 - docpri
Penting sekali bagi perusahaan penyedia jasa dan kontraktor untuk melakukan dan membuat Penawaran  dengan dokumen RK3K sedetailnya.  Identifikasi sedetailnya alat kerja dan alat pelindung diri bagi pekerja juga direncanakan dalam R3K3. Begitu pula dengan sasaran dan program K3 harus ada dalam RK3K, untuk menjamin tidak adanya penyakit dan kecelakaan kerja. Resikonya sangat tinggi apabila didalam suatu pekerjaan mengakibatkan kerusakan lingkungan sekitar dan masyarakat sehingga ada korban jiwa fatality maupun ada properti yang rusak. Hal ini ditegaskan oleh Ir. Lazuardi Nurdi sebagai Ketua Umum Asosiasi Ahli K3Konstruksi kepada blogger.

Bahkan KemenPUPR sangat berupaya untuk memastikan hal tersebut di lingkungan KemenPUPR melalui Peraturan Menteri Pekerjaan Umum (Permen PU) No.09/PRT/M/2008 tentang Pedoman Sistem Manajemen  K3 Konstruksi Bidang Pekerjaan Umum. Tujuh (7) Kebijakan yang dibuat untuk mengajak semua pimpinan dan pegawai di semua unit kerja bersama memastikan, menerapkan serta bertanggungjawab atas keselamatan dan kesehatan kerja. Peran blogger juga diharapkan bisa membantu para penyedia jasa dan perusahaan untuk lebih memahami pentingnya K3. -RGP-



Comments