Peran BPOM dalam Penyelidikan Vaksin Palsu dan Jenis Vaksin yang Perlu Diketahui



Bermula dari terkuaknya sindikat vaksin palsu yang dilakoni pasangan suami istri yang tinggal di Kemang Regency, Bekasi membuat panik dan resah para orangtua yang sudah memberikan vaksinasi kepada anaknya. Nama Hidayat Taufiqurahman dan Rita Agustin muncul dalam kasus vaksin palsu yang ditangkap polisi pada 22 Juni 2016 lalu dan diketahui sudah memproduksi vaksin palsu sejak 2003. Bayangkan sudah berapa anak yang tanpa disadari sudah menggunakan vaksin palsu tersebut ya. Kalau berpikir barang saja kualitas kw/palsu masih tidak masalah karena hanya dipergunakan di luar badan, tapi ini vaksin palsu yang rata-rata disuntikkan dengan jarum kepada anak balita hingga usia tertentu sebagai proteksi kesehatan tubuh.
 
pasangan sindikat vaksin palsu


Peran Serta BPOM
Yayasan Sahabat Ibu bersama Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) pada 1 Juli 2016 lalu mengadakan talkshow untuk meredakan kegusaran masyarakat saat itu.   Dengan moderator Dyah Loretta dari Sahabat Ibu memberikan kesempatan kepada Drs. Arustiyono, APT, MPH., Direktur Pengawasan Distribusi Produk Terapetk dan PKRT, BPOM yang menyampaikan bahwa BPOM sejak tahun 2008 sudah melakukan inspeksi vaksin yang beredar yang sebatas memeriksa batas kadaluarsa vaksin dan botol bekas vaksin sudah dihancurkan atau tidaknya yang ada di balai kesehatan. Vaksin resmi yang beredar tersegel BPOM, tersertifikasi dan harus disimpan dalam suhu 2-8 derajat celcius.
 
Narasumber bersama Dyah Loretta (kanan) moderator - doc.pribadi
Vaksin resmi yang beredar di Indonesia berasal dari Biofarma, badan pembuat vaksin resmi yang sudah diakui World Health Organization (WHO) dan Biofarma sudah mengekspor ke 13 negara . Ada 9 provinsi dan 37 titik RS, apotik, klinik, dan bidan yang sumber vaksinnya ilegal saat awal diperkirakan oleh BPOM. BPOM akan sampling vaksin rutin di sarana kesehatan untuk memeriksa keaslian vaksin.

Disinyalir modus lama sindikat vaksin palsu menggunakan vaksin yang kadaluarsa dan mengganti label keterangan kadaluarsanya dan modus barunya adalah membuat vaksin dari campuran air dan gel dan menggunakan botol bekas vaksin. Vaksin palsu juga menggunakan antibiotika sebagai bahan vaksin palsu yang bisa menyebabkan alergi dan timbul gatal disertai bentol.

Pengawasan pre dan post market terhadap vaksin sudah dilakukan oleh BPOM. Sayangnya BPOM hanya bisa bertugas menyegel produk vaksin yang diduga vaksin palsu yang beredar. BPOM tidak bisa bekerja sendiri karena regulasinya diatur oleh Dinas Kesehatan yang berhak mencabut ijin produk dan ijin operasi apotik yang menjual obat-obatan palsu. 

Pengawasan Pre dan Post Market BPOM - doc.pribadi

Informasi Mengenai Vaksin
Riati Anggriani SH Mars, Mhum sebagai Kepala Biro Hukum dan Humas BPOM pada talkshow BPOM dan Sahabat Ibu menyampaikan informasi mengenai perihal terkait vaksin. Vaksin untuk imunisasi harus memiliki izin edar yang diberikan oleh Menteri dan Menteri melimpahkan pemberian izin edar kepada Kepada Badan POM (PMK 1010/2008).

Ternyata jenis imunisasi banyak, dari imunisasi rutin, dasar, lanjutan, tambahan, pilihan, dan khusus. Imunisasi Rutin merupakan kegiatan imunisasi yang dilaksanakan secara terus menerus sesuai jadwal yang sudah ditentukan. Imunisasi rutin diberikan pada bayi sebelum berusia 1 tahun yang terdiri atas imunisasi dasar dan lanjutan.

Jenis Imunisasi Dasar antara lain Bacillus Calmetter Guerin (BCG), Diphtheria Pertusis Tetanus-Hepatitis B (DPT-HB) atau Diphtheria Pertusis Tetanus-Hepatitis B-Hemophilus Influenza type B (DPT-HB-Hib), Polio dan Campak. Imunisasi Hepatitis B diberikan pada saat bayi baru lahir.

Apa itu Imunisasi Lanjutan? Imunisasi lanjutan adalah imunisasi ulangan untuk mempertahankan tingkat kekebalan atau untuk memperpanjang masa perlindungan dan diberikan kepada anak usia dibawah tiga tahun (Batita), anak usia sekolah dasar juga kepada wanita usia subur. Pada Batita diberikan imunisasi DBT-HB atau DPT-HB-HiB dan Campak.


Ada juga yang disebut Imunisasi Tambahan yang diberikan kepada kelompok usia tertentu yang paling beresiko terkena penyakit sesuai kajian epidemiologis pada periode waktu tertentu. Pemberian imunisasi tambahan tidak menghapus kewajiban untuk memberikan imunisasi rutin



Imunisasi Khusus merupakan kegiatan imunisasi yang dilaksanakan untuk melindungi masyarakat terhadap penyakit tertentu dan pada situasi tertentu seperti persiapan keberngkatan calon jemaah haji/umroh, persiapan perjalanan menuju negara endemis penyakit tertentu. Jenisnya antara lain imunisasi Meningitis, Meningokokus, demam kuning, dan Anti Rabies.

Imunisasi Pilihan dapat berupa imunisasi Haemophillus influenza tipe B (Hib), Pneumokokus, Rotavirus, Influenza, Varisela, Measles Mumps Rubella, Demam Tifoid, Hepatitis A, Human Papilloma Virus (HPV) dan Japanese Encephalitis. Menteri dapat menetapkan jenis imunisasi pilihan selain yang diatur dalam Peraturan Menteri ini berdasarkan rekomendasi dari Komite Penasehat Ahli Imunisasi Nasional.

Solusi Penanganan Vaksin Palsu
Vaksin asli atau palsu?

BPOM sendiri mengakui masih kesulitan untuk membandingkan mana vaksin yang asli dan palsu sampai saat ini sehingga belum bisa memberikan klarifikasi jelas. Standarisasinya botol bekas vaksin harus dihancurkan agar tidak dipungut oleh pemulung lalu dibeli dan digunakan oleh orang yang tidak bertanggungjawab. Untuk sementara bisa waspada dengan melihat vaksin dengan pembanding dan tanda berikut:
-         *  Botol ada bekas congkelan
-         * Kemasan dan expired date ada kejanggalan
-         * Presisi pada logo atau nama vaksin, ada penebalan atau kesalahan huruf
-         * Lakukan Cek kemasan, kadaluarsa dan ijin edarnya dalam membeli setiap produk.

Dyah Ayu Pasha







Dyah Ayu Pasha dari Sahabat Ibu memberikan usulan kepada BPOM untuk memasang poster pembanding vaksin asli dan palsu di balai-balai kesehatan agar tenaga kesehatan maupun masyarakat bisa waspada dan saling mengingatkan. Masyarakat juga berhak melaporkan kejanggalan vaksin dan melaporkan.

Pemerintah mulai memberikan vaksinasi ulang dengan vaksin asli sebagai upaya untuk mengatasi keresahan masyarakat. Vaksinasi ulang dilakukan mulai 19 Juli 2016 lalu. Menurut Kementerian Kesehatan dan Ikatan Dokter Anak Indonesia, tidak akan memberikan efek samping pada kekebalan tubuh anak.


Menteri Kesehatan, Nila Moeloek menyampaikan "Bagi ibu yang ragu, (apakah) anaknya mendapat vaksin palsu atau tidak, bisa tetap diberikan”. Pernyataan Menteri Kesehatan tersebut juga dikuatkan oleh Ketua Ikatan Dokter Anak Indonesia, Dr. Aman Bhakti Pulungan, Sp.A(K).
 
Konferensi Pers Menteri Kesehatan - doc.Liputan 6
Vaksinasi wajib ulang tidak dikenakan biaya  dan sudah dilakukan terhadap 76 anak di Puskemas Ciracas, Jakarta Timur, 19 anak di Rumah Sakit Harapan Bunda, Jakarta Timur, dan 26 anak di RSUD Ciracas, Jakarta Timur. Kementerian Kesehatan (Kemenkes) akan terus melakukan pendataan anak yang terpapar vaksin palsu dengan pembentukan Satgas Penanggulangan Vaksin Palsu yang akan melakukan verifikasi anak yang telah terpapar vaksin palsu. Berikut ini 14 rumah sakit yang menerima vaksin palsu:
1. DR Sander, Cikarang
2. Bhakti Husada, Terminal Cikarang
3. Sentral Medika, Jalan Industri Pasir Gombong
4. RSIA Puspa Husada
5. Karya Medika, Tambun
6. Kartika Husada, Jalan MT Haryono Setu, Bekasi
7. Sayang Bunda, Pondok Ungu, Bekasi
8. Multazam, Bekasi
9. Permata, Bekasi
10. RSIA Gizar, Villa Mutiara Cikarang
11. Harapan Bunda, Kramat Jati, Jakarta Timur
12. Elisabeth, Narogong, Bekasi
13. Hosana, Lippo Cikarang
14. Hosana, Bekasi, Jalan Pramuka

Comments

  1. Info yang menarik untuk dibaca, dan bermanfaat untuk orangtua yang mempunyai anak untuk divaksin agar selalu waspada.

    ReplyDelete

Post a Comment