[INFO] Segera Daftarkan Anak Anda Untuk KTP Anak, Jaminan Hak dan Perlindungan Anak dari Pemerintah


Buat yang punya anak, segera daftarkan anak anda untuk mendapatkan KTP Anak. Kartu Tanda Penduduk (KTP) Anak diterbitkan oleh pemerintah sebagai salah satu bentuk pemenuhan hak anak. KTP Anak ini nanti disebut Kartu Identitas Anak (KIA). Hal ini diperkuatkan oleh pernyataan Menteri Dalam Negeri, Tjahjo Kumolo bahwa tujuan pemerintah menerbitkan KIA adalah untuk meningkatkan pendataan, perlindungan dan pelayanan publik serta sebagai upaya memberikan perlindungan dan pemenuhan hak terbaik bagi anak". 





Mengacu pada Permendagri Nomor 02 Tahun 2016 tentang Kartu Identitas Anak  menyebutkan bahwa pemerintah mempunyai kewajiban untuk memberikan identitas kependudukan kepada seluruh penduduk warga negara Indonesia yang berlaku secara nasional sebagai upaya perlindungan dan pemenuhan hak konstitusional warga negara. Hal itu disertai dengan pemberian identitas kependudukan kepada anak akan mendorong peningkatan pendataan, perlindungan dan pelayanan publik untuk mewujudkan hak terbaik bagi anak.

Untuk mendapatkan KTP Anak ada tata cara dan persyaratannya, bisa dilihat dibawah ini dan cukup mudah
Tata Cara
Untuk anak yang baru lahir dan merupakan warga negara Indonesia (WNI), KIA didapatkan bersamaan dengan penerbitan akte kelahiran. Langkah-langkah tata cara pembuatan KTP Anak ini ada dalam pasal 13 Permendagri Nomor 2 Tahun 2016 Tentang Kartu Identitas Anak, yaitu sebagai berikut:  
1. Pemohon atau orangtua anak menyerahkan persyaratan penerbitan KIA dengan menyerahkan persyaratan ke Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil).
2. Kepala Dinas menandatangani dan menerbitkan KIA.
3. KIA dapat diberikan kepada pemohon atau orangtuanya di kantor Dinas atau kecamatan atau desa/kelurahan.
4. Dinas dapat menerbitkan KIA dalam pelayanan keliling dengan cara jemput bola di sekolah-sekolah, rumah sakit, taman bacaan, tempat hiburan anak-anak dan tempat layanan lainnya, agar cakupan kepemilikan KIA dapat maksimal.


Untuk itu KIA akan diterbitkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten/Kota. Menurut Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri Zudan Arif Fakrulloh dalam KTP anak ini akan tertera informasi soal nama, alamat, nama orangtua, nomor kartu penduduk, dan sejumlah identitas diri lainnya. "Bentuk KTP-nya masih biasa, belum berupa KTP elektronik. Nanti setelah usia 18 tahun ke atas, baru wajib perekaman," kata Zudan.  KTP Anak ini mulai diberlakukan pada 14 Januari 2016 dan terbagi menjadi dua (2) jenis, yaitu untuk anak berusia 0-5 tahun dan untuk anak usia 5 – 7 tahun.

Persyaratan
Untuk anak usia 0-5 tahun memiliki persyaratan berikut untuk memiliki KTP Anak:
1.      Fotocopy kutipan akta kelahiran dan menunjukan kutipan akta kelahiran aslinya
2.      KK asli orang tua/wali
3.      KTP asli kedua orangtuanya/wali


Sementara untuk anak usia 5-17 tahun dan belum menikah memiliki persyaratan berikut:
1.      Fotocopy kutipan akta kelahiran dan menunjukan kutipan akta kelahiran aslinya
2.      KK asli orangtua/wali
3.      KTP asli kedua orangtuanya/wali
4.      Pas foto Anak berwarna ukuran 2 x 3 sebanyak 2 (dua) lembar


Untuk Anak WNA
Untuk anak Warga Negara Asing (WNA), memiliki persyaratan berikut dengan membawa persyaratan ke dinas terkait agar ditandatangani oleh kepala dinas sehingga KIA dapat diterbitkan:
a.       Fotocopy paspor dan izin tinggal tetap
b.      KK Asli orang tua/wali
c.       KTP elektronik asli kedua orangtuanya

Dengan adanya KTP Anak ini diharapkan bisa mempermudah segala urusan administrasi anak kedepannya, seperti kebutuhan pendaftaran sekolah, perawatan puskemas ataupun rumah sakit, pengurusan jenazah anak ataupun keperluan identifikasi. -RGP-


Comments

  1. Dear mba Resi
    Apakah dgn adanya kartu KIA akan mempermudah dlm hal penyaluran dana sekolah anak? Atopun jaminan kesehatan anak? Mohon penjelasannya

    ReplyDelete

Post a Comment